NUPTK
diberikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik PNS
maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan
identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang
berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan.
Mendapatkan
sebuah nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) merupakan
hal yang cukup penting bagi seorang guru (SD/SMP/SMA/SMK) Negeri/ Swasta
baik PNS maupun Honorer /Non PNS dan tenaga kependidikan lainnya.
Pasalnya, dengan adanya NUPTK tersebut para guru dan tenaga kependidikan
(GTK) bisa mendapatkan beberapa manfaat diantaranya :
- Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik;
- Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Nah, Bersama ini kami informasikan mengenai Cara Mendapatkan/ mengajukan NUPTK melalui dapodik PDSP.
Bagi anda yang belum memiliki NUPTK saat ini, tenang karena sistem
pengajuan tidak melalui Padamu Negeri yang sudah ditutup melainkan
melalui PDSP. Hal ini saya temukan di jejaring media sosial salah satu
akun facebook Admin PDSP yang memberikan petunjuk, Bagaimana cara mendapatkan NUPTK Baru melalui Dapodik dariPDSP?
Melalui
cara pengusulan NUPTK terbaru ini diharapkan, Anda tidak usah terlalu
ribet dengan proses pengusulan yang ada di Padamu Negeri yang harus
mengumpulkan ini itu, sehingga dipastikan anda tidak fokus untuk
mengusulkan saat menggunakan Padamu Negeri. Pangusulan NUPTK menggunakan
Dapodik makin mudah, selain data sudah ada juga dijamin lengkap.
Admin
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP), Reno
Kurniady, mengatakan "secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk
cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan
didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya
dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di
Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk
ke dalam server pusat." Katanya.
Tambahnya, Apabila seorang Guru maupun Tenaga Kependidikan telah memenuhi syarat, maka akan mendapatkan NUPTK.
"Jika
seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka
pasti akan mendapatkannya pada saat proses fitur edit PTK Verval PTK
(Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data"
tambahnya.
Bagi anda yang merasa belum memiliki NUPTK anda wajib melihat ketentuan proses penerbitan data yang diambil oleh PDSP melalui Aplikasi Dapodikdas agar anda tertib melakukan proses syncronisasi sesuai data masing-masing PTK untuk penerbitan NUPTk sebagai berikut:
- Riwayat Mengajar PTK/GTK;
- Nomor SK PERTAMA;
- Tanggal SK;
- Keaktifan SK;
Demikian Permohonan NUPTK sekarang dipermudah, Ini Penjelasannya!